Kualitas Udara Palembang Tidak Sehat, Sekolah Diminta Batasi Aktivitas Luar Ruangan
PALEMBANG – Dinas Pendidikan Kota Palembang mengeluarkan surat edaran terkait kewaspadaan dan langkah antisipasi dampak kabut asap bagi satuan pendidikan. Kebijakan ini menyusul kondisi kualitas udara di Kota Palembang yang mengalami penurunan dan berada pada kategori Tidak Sehat berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang Nomor 420/2318/DISDIK-I/2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Palembang.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang pada 18 Agustus 2026, satuan pendidikan diminta mengambil sejumlah langkah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah dari dampak paparan kabut asap.
Salah satunya dengan mengajak seluruh warga sekolah menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat atau PHBS secara ketat. Sekolah juga diminta mengimbau penggunaan masker di lingkungan sekolah serta mengingatkan siswa untuk memperbanyak konsumsi air putih.
Selain itu, peserta didik yang mengalami gejala gangguan pernapasan atau sakit diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
Dinas Pendidikan juga menginstruksikan sekolah melakukan pembersihan ruang kelas secara berkala. Hal ini dilakukan untuk mencegah partikel debu dan asap mengendap di dalam ruangan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.
Aktivitas yang bersifat di luar kelas, seperti olahraga maupun kegiatan ekstrakurikuler lainnya, juga diminta untuk dikurangi atau bahkan ditiadakan sementara, menyesuaikan kondisi kualitas udara.
“Kami mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik serta warga sekolah. Selama kualitas udara masih berada pada kategori tidak sehat, aktivitas di luar ruangan perlu dikurangi dan langkah-langkah antisipasi harus dilakukan.” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang
“Kebijakan ini akan terus dievaluasi dengan melihat perkembangan kondisi udara di Kota Palembang. Kami berharap seluruh sekolah dapat melaksanakan imbauan ini dengan sebaik-baiknya.” ia menambahkan
Dinas Pendidikan Kota Palembang menyatakan kebijakan tersebut berlaku sejak surat edaran ditandatangani dan akan dievaluasi lebih lanjut berdasarkan perkembangan kondisi udara.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan dampak buruk paparan kabut asap terhadap kesehatan siswa, guru, tenaga kependidikan, serta seluruh warga satuan pen
didikan di Kota Palembang.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles