Masih Ada Warga Belum Menerima SPPT PBB, Ini Penjelasan Bapenda Kota Palembang
PALEMBANG – Jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palembang semakin dekat, yakni pada 30 September 2026. Namun, masih ada sejumlah masyarakat yang mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Salah satunya Zainal Abidin RA, warga Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Kepada TVRINews.com, Zainal mengaku belum menerima SPPT PBB sejak 2022 hingga 24 September 2026.
Kondisi tersebut menjadi perhatian, mengingat masyarakat tetap perlu mengetahui besaran tagihan PBB dan memastikan pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Kepala Bapenda Kota Palembang, Dr. Hj. Jamiah Haryanti, SH, MH, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menunda pembayaran PBB.
“Kami menghimbau seluruh warga Kota Palembang untuk taat pajak, untuk berpartisipasi di dalam pembangunan. Karena pajak yang mereka bayarkan itu untuk keberlangsungan pembangunan di Kota Palembang,” ujar Jamiah.
Jamiah menjelaskan, bagi wajib pajak yang belum menerima e-SPPT PBB hingga mendekati atau bahkan melewati jatuh tempo, informasi tagihan tetap dapat diakses secara mandiri.
“Apabila ada wajib pajak yang belum mendapatkan e-SPPT PBB sampai mendekati atau melewati jatuh tempo, maka wajib pajak itu dapat mengetahui tagihan melalui link cekpbb.palembang.go.id dan mencetak sendiri e-SPPT,” katanya.
Selain melalui layanan daring, masyarakat juga dapat mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terdekat maupun Kantor Bapenda Kota Palembang untuk mendapatkan informasi terkait PBB.
“Masyarakat itu dapat menghubungi UPTD terdekat maupun kantor Bapenda Kota Palembang. Mereka kami berikan hak untuk melakukan keberatan. Nanti dapat kami pertimbangkan walaupun itu sudah jatuh tempo,” jelas Jamiah.
Bapenda Kota Palembang juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran PBB dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui sejumlah kanal, di antaranya Bank Sumsel Babel, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, serta kanal pembayaran lainnya yang tersedia.
Terkait kebijakan PBB nihil sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2026, Jamiah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki sejumlah ketentuan.
“Berdasarkan Perwali Nomor 16 Tahun 2026, itu memang kebijakan daripada Bapak Pj Wali Kota itu akan memberikan PBB nihil untuk seluruh warga Kota Palembang. Tetapi ada syarat di dalam perwali tersebut,” ujar Jamiah.
Menurutnya, terdapat empat ketentuan dalam pemberian PBB nihil tersebut. Pertama, nilai pajak terutang sebesar Rp500 ribu atau di bawahnya.
Kedua, objek pajak yang dikenakan kebijakan tersebut digunakan sebagai tempat hunian atau tempat tinggal.
Ketiga, apabila wajib pajak memiliki beberapa rumah atau bidang tanah, fasilitas PBB nihil hanya diberikan untuk satu objek pajak dengan nilai tertinggi, sementara objek lainnya tetap dikenakan PBB.
Keempat, kebijakan PBB nihil tersebut tidak berlaku bagi pendaftaran PBB untuk pertama kali.
Dengan semakin dekatnya batas waktu pembayaran, Bapenda Kota Palembang mengingatkan masyarakat untuk memastikan status dan tagihan PBB masing-masing, termasuk bagi warga yang belum menerima SPPT secara langsung.
Masyarakat dapat mengecek tagihan PBB secara mandiri melalui layanan resmi Bapenda Kota Palembang atau mendatangi UPTD maupun Kantor Bapenda untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles