Diduga Mabuk dan Terobos Acara Yasinan, Pengemudi Mobil di Lubuklinggau Diamuk Massa

Daerah 21 Aug 2026 21:15 2 min read 8 views By Feri Styawan

Share berita ini

Diduga Mabuk dan Terobos Acara Yasinan, Pengemudi Mobil di Lubuklinggau Diamuk Massa
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Catur Erwin Setiawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8/2026) sore.

LUBUKLINGGAU – Seorang pria berinisial P (27) menjadi bulan-bulanan warga hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Insiden ini terjadi setelah pelaku diduga nekat menerobos jalan yang sedang ditutup untuk kegiatan keagamaan yasinan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Peristiwa menegangkan tersebut berlangsung di Jalan Karya Masa, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Kamis (20/8/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB.


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Catur Erwin Setiawan, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, insiden ini juga mengakibatkan seorang warga bernama Sanusi mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam milik pelaku.


"Korban (Sanusi) dan pelaku (P) saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," ujar AKBP Catur Erwin Setiawan saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026) sore.


AKBP Catur menjelaskan, kejadian bermula saat Sanusi sedang bertugas mengamankan jalannya kegiatan yasinan di salah satu rumah warga setempat.


Tak lama berselang, datang pelaku P yang mengendarai mobil Mitsubishi Xpander bernomor polisi B 2298 PKT. Pelaku yang diduga kuat berada di bawah pengaruh minuman keras memaksa untuk melintasi jalan tersebut.


Melihat hal itu, Sanusi langsung menegur dan melarang pelaku melintas demi kelancaran acara keagamaan warga. Tidak terima ditegur, pelaku yang tersulut emosi langsung turun dari mobilnya sambil menghunus sebilah parang.


"Pelaku marah, turun dari mobil membawa parang, dan langsung menganiaya korban," jelas Kapolres.


Warga yang tengah mengikuti yasinan spontan berhamburan keluar saat melihat aksi penganiayaan tersebut. Massa yang berniat mengamankan pelaku justru mendapat perlawanan, hingga akhirnya amukan massa tidak terhindarkan.


Polisi Amankan Barang Bukti MirasAparat kepolisian dari Polres Lubuklinggau yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk meredam situasi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). 


Kedua pria yang terluka langsung dievakuasi petugas ke rumah sakit terdekat.Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti kuat berupa sebilah parang yang digunakan pelaku, satu unit mobil Mitsubishi Xpander, serta satu botol minuman keras (miras) merek Malaga.


"Dugaan pelaku dalam pengaruh minuman keras diperkuat dengan ditemukannya barang bukti botol miras merek Malaga di lokasi," tambah AKBP Catur.


Atas tindakan nekatnya, pelaku P kini terancam hukuman berat dan disangkakan dengan Pasal 466 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini kini dalam penanganan intensif Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

TVRI News Sumsel